» Pedoman Akademik Fakultas Hukum UWMY
Program studi ilmu Hukum yang diselenggarakan oleh fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta adalah program studi dengan gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Beban Studi Program Studi Ilmu Hukum dituangkan dalam Satuan Kredit Semester (SKS) sejumlah 149 SKS, yang dijabarkan dalam semester VI II Semester. Bagi mahasiswa yang berprestasi dapat menempuh dan menyelesaikan studi dalam waktu yiga setengah tahun.
Sistem Kredit Semester
Pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memperhitungkan beban studi mahasiswa, beban penyelenggaraan program pendidikan dalam kredit. Satuan terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan yang harus diselenggarakan dalam suatu jenjang pendidikan disebut semester
Suatu SKS ditentukan oleh beban kegiatan mahasiswa yang meliputi tiga (3) macam kegiatan per minggu, yaitu :
1. 50 menit untuk tatap muka terjadwal dengan mahasiswa seperti bentuk kuliah dan diskusi dikelas
2. 60 menit untuk kegiatan akademik terstruktur (perencanaan dan evaluasi, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh pengajar, seperti membuat perkerjaan rumah atau menyelesaikan perencanaan soal, diskusi kelompok dan penulisan makalah/ laporan tertulis.
3. 60 menit untuk pengembangan meteri kuliah secara meandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri seperti membaca buku anjuran, telaah pustaka, persiapan dan latihan untuk pematangan materi bahasan perkuliahan dan lain-lain.
Satu SKS untuk praktikum, kerja praktik, atau penelitian bagi mahasiswa, sama dengan 120 s/d 180 menit kegiatan fisik terjadwal, 60 menit kegiatan penyusun laporan, dan 60 menit kegiatan mandiri.
B. Penerapan Sistem Kredit
Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) dalam penyelenggaraan pendidikan di program Studi Ilmu Hukum didasarkan pada tujuan untuk :
1. memberikan kesempatan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyesaikan studinya dalam waktu yangtelah ditentukan atau lebih cepat dai itu.
2. Memberikan kesempamtan kepada mahasiswa dalam batas-batas tertentu untuk memilih kegiatan akademik sesuai minat, bakat dan kemampuan akademik maupun keuangan masing-masing
3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam mengorganisasikan cara belajar secara efisiensi dan efektif.
4. Memudahkan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta prubahan dan kebutuhan masyarakat.
5. Memungkinkan untuk dilakukan proses alih kredit antar program studi dengan perguruan tinggi yang lain.
6. Meningkatkan kualitas sistem evaluasi kecakapan mahasiswa.
C. Departemen
1. Departemen merupakan unsur pelaksanaan akademik program Studi Ilmu Hukum yang berfungsi :
a. Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia dosen.
b. Mengembangkan sumberv daya manusia mahasiswa
c. Mengembangkan kurikulum, Silabi, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan mata kuliah sesuai dengan bidangnya.
2. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, program studi Ilmu Hukum mengembangkan sebanyak 3 Konsentrasi, yaitu :
a. Konsentrasi Hukum Kenegaraan
b. Konsentrasi Hukum Bisnis
c. Konsentrasi Hukum acara & Sistem peradilan
3. Bentuk dan susunan Departemen akan ditetapkan lebih lanjut oleh fakultas
D. Pusat Studi
Pusat studi Ilmu Hukum adalah unsur pelaksanaan yang berfungsi menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan secara mendalam, pengabdian pada masyrakat, serta penertiban dan publikasi yang bentuk dan susunannya akan ditetapkan oleh Pengurus Fakultas.
E. Laboratorium Hukum
Laboratorium Program Studi Ilmu Hukum, berfungsi menyelenggarakan kegiatan.
1. Konsultasi dan bantuan Hukum bagi masyarakat.
2. Pendidikan Dasar Kemahiran Hukum dengan sistem pendidikan terapan
3. Pelatihan-pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat
4. Pengembangan metode dan teknologi pendidikan hukum
Untuk keperluan penyenggaraan aktivitas Laboratorium Hukum ini telah dibentuk lembaga-lembaga antara lain :
1. Biro pelayanan dan konsultasi Hukum (BPKH)
Lembaga ini melakukan aktivitas pendidikan hukum dan penegakan hukum bagi masyarakat, khususnya pelayanan dan konsultasi hukum serta pendampingan proses beracara di lingkungan pengadilan.
2. Pendidikan dan latihan (DIKLAT)
Lembaga ini befungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan mahasiswa dalam mengaplikasikan teori dengan praktek, baik untuk kepentingan mahasiswa maupun masyarakat.
|