» Kurikulum Fakultas Hukum UWMY
Komposisi Kurikulum
Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0325/U/1994 tentang Kurikulum yang berlaku secara nasional program sarjan Ilmu hukum materi kurikulum program studi Ilmu Hukum UWMY terdiri atas :
1. Mata Kuliah Umum (MKU) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman, intensitas pemahaman, dan penghayatan
2. Mata kuliah dasar keahlian (MKDK) yang terdiri atas mata kuliah yang lerevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif penyenggaraan program syudi
3. Mata Kuliah Keahlian (MKK) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi.
4. Mata Kuliah Pembuat yang terdiri atas mata kuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan prilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.
5. Mata Kuliah Pendidikan Kemahiran Hukum Yang terdiri dari atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam kehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekeryaan seseorang sesuai dengan kopetensi keahliannya.
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum diBagi menjadi dua kelompok Kurikulum Inti (Mata Kuliah Wajib) dan Mata Kuliah Institusional. Kurikulum Mata Kuliah wajib berjumlah 77 SKS dan dikelompokkan menjadi lima kelompok mata kuliah :
1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berjumlah 6 SKS
2. Mata Kuliah Keilmuan dan Kepribadian (MKK)a berjumlah 50 SKS
3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) berjumlah 13 SKS
4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) berjumlah 4 SKS
5. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) 4 SKS
Kurikulum Mata Kuliah Institusional berjumlah 77 SKS dan dikelompokkan menjadi emam kelompok mata kuliah :
1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berjumlah 4 SKS
2. Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) berjumlah 38 SKS
3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) berjumlah 4 SKS
4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) berjumlah 4 SKS
5. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) berjumlah 2 SKS
6. Mata Kuliah Konsentrasi berjumlah 20 SKS
Materi kurikulum ilmu hokum tersebut diwujudkan dalam satu program pendididkan ilmu hulkum yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menghasilkan Sarjan Hukum dalam mattriks kurikulum serta prasyarat mata kuliah
|