





Sabtu, 12 Maret 2011 - 08:57:13 WIB
Pre-Notifikasi Persulit Akuisisi Saham
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News
- Dibaca: 504 kali
Perlunya notifikasi pre-merger (pre-notifikasi) mendapat kritikan pengusaha. Meski bukan kewajiban, pengusaha mengaku terbebani karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gencar meminta pengusaha melaksanakan hal itu.
Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Haryadi Sukamdani, hal ini berisiko membuka data rahasia perusahaan. Padahal, proses pengambilalihan belum tentu terjadi.
Seperti diketahui, pre-notifikasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
�Apalagi dalam notifikasi itu diminta dokumen-dokumen sensitif. Misalnya, jumlah aset, besarnya penjualan, dan beberapa data lainnya,� kata dia usai Seminar Persaingan Usaha ASEAN Competition Institute, di Jakarta, Selasa (22/3).
Haryadi mengatakan, banyak pengusaha mengkhawatirkan pembukaan data itu berimplikasi terhadap perusahaan. Misalnya, berpengaruh terhadap nilai saham di lantai bursa. Kekhawatiran semakin besar jika ternyata proses pengambilalihan tidak terjadi. �Bayangkan ruginya perusahaan karena datanya sudah terbuka,� kata dia.
Pendapat ini diamini Sutrisno Iwantono, konsultan persaingan usaha dari Iwant & Co. Menurutnya, perlunya notifikasi pre-merger dinilai berlebihan, apalagi untuk perusahaan yang memiliki perbedaan produk atau jasa.
Alasannya, penggabungan perusahaan berbeda produk tidak akan menghasilkan posisi dominan yang berlebihan. �Misalnya perusahaan minyak goreng yang membeli perusahaan sikat gigi. Tidak mungkin ada peningkatan posisi dominan baik dalam produk minyak goreng maupun sikat gigi,� ujarnya.
Dalam konteks seperti itu, terang Sutrisno, tidak mungkin terjadi penguasaan pasar secara dominan. Namun, tidak ada pengecualian untuk hal ini dalam PP No 57/2010.
Padahal, kata Sutrisno, notifikasi yang dilakukan ke KPPU bukan perkara mudah. Data-data seperti jumlah aset, penjualan, dan lainnya harus dihitung lagi oleh perusahaan. Hal ini dinilai merepotkan pelaku usaha.
�Apalagi, kebanyakan hasil pre-notifikasi dari KPPU selama ini hasilnya tetap saja disetujui, tidak ada yang dipermasalahkan. Sebab, memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses ini karena produknya berbeda,� katanya.
Kekhawatiran pelaku usaha ditampik Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini. Dia menegaskan lembaganya berkewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan. �Termasuk pelaku usaha yang melakukan notifikasi,� katanya.
Hal ini, terang Tri, diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 39
(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.
Tri melanjutkan, praktik pre-notifikasi seperti ini sudah lazim dipraktikkan di banyak negara. Bahkan, beberapa negara mewajibkan pelaku usaha untuk melakukannya sebelum aksi korporasi, baik merger ataupun akuisisi.
Pernyataan ini diperkuat ahli hukum persaingan usaha dari Universitas Freie, Berlin, Franz Juergen Saecker. Profesor yang mendampingi tim penyusun UU No 5/1999 ini mengatakan, pre-notifikasi sudah lazim di negara Uni Eropa.
�Di negara-negara Eropa, pre-notifikasi merupakan prosedur kontrol preventif. Pelaku usaha wajib melaporkan untuk penilaian sebelum aksi korporasi terimplementasi,� jelasnya.
Mengenai pentingnya kewajiban pre-notifikasi ini, KPPU sendiri sedang berupaya memasukkannya dalam amandemen UU No 5/1999. Dalam kesempatan berbeda beberapa waktu lalu, Tri menjelaskan tanpa pre-notifikasi lembaganya mengalami kesulitan dalam pemeriksaan merger. �Terutama membatalkan merger yang sudah terjadi,� katanya.
Menurut Tri, lebih mudah bagi KPPU untuk melakukan analisa dampak merger sebelum prosesnya terjadi dibanding setelah selesai. �Khususnya diperbaiki aturan dalam Pasal 29 Ayat (1) yang mewajibkan laporan proses merger setelah selesai itu,� pungkasnya.






| November, 2011 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||






Pengunjung hari ini : 38
Total pengunjung : 9410
Hits hari ini : 146
Total Hits : 38798
Pengunjung Online: 2
