Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (0)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (1)
Klinik Hukum (1)
Mahkamah Konstitusi (0)
News (14)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Sabtu, 12 Maret 2011 - 08:57:13 WIB
Pre-Notifikasi Persulit Akuisisi Saham
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News - Dibaca: 504 kali


Perlunya notifikasi pre-merger (pre-notifikasi) mendapat kritikan pengusaha. Meski bukan kewajiban, pengusaha mengaku terbebani karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gencar meminta pengusaha melaksanakan hal itu.
Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Haryadi Sukamdani, hal ini berisiko membuka data rahasia perusahaan. Padahal, proses pengambilalihan belum tentu terjadi.
Seperti diketahui, pre-notifikasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
�Apalagi dalam notifikasi itu diminta dokumen-dokumen sensitif. Misalnya, jumlah aset, besarnya penjualan, dan beberapa data lainnya,� kata dia usai Seminar Persaingan Usaha ASEAN Competition Institute, di Jakarta, Selasa (22/3).
Haryadi mengatakan, banyak pengusaha mengkhawatirkan pembukaan data itu berimplikasi terhadap perusahaan. Misalnya, berpengaruh terhadap nilai saham di lantai bursa. Kekhawatiran semakin besar jika ternyata proses pengambilalihan tidak terjadi. �Bayangkan ruginya perusahaan karena datanya sudah terbuka,� kata dia.
Pendapat ini diamini Sutrisno Iwantono, konsultan persaingan usaha dari Iwant & Co. Menurutnya, perlunya notifikasi pre-merger dinilai berlebihan, apalagi untuk perusahaan yang memiliki perbedaan produk atau jasa.
Alasannya, penggabungan perusahaan berbeda produk tidak akan menghasilkan posisi dominan yang berlebihan. �Misalnya perusahaan minyak goreng yang membeli perusahaan sikat gigi. Tidak mungkin ada peningkatan posisi dominan baik dalam produk minyak goreng maupun sikat gigi,� ujarnya.
Dalam konteks seperti itu, terang Sutrisno, tidak mungkin terjadi penguasaan pasar secara dominan. Namun, tidak ada pengecualian untuk hal ini dalam PP No 57/2010.
Padahal, kata Sutrisno, notifikasi yang dilakukan ke KPPU bukan perkara mudah. Data-data seperti jumlah aset, penjualan, dan lainnya harus dihitung lagi oleh perusahaan. Hal ini dinilai merepotkan pelaku usaha.
�Apalagi, kebanyakan hasil pre-notifikasi dari KPPU selama ini hasilnya tetap saja disetujui, tidak ada yang dipermasalahkan. Sebab, memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses ini karena produknya berbeda,� katanya.
Kekhawatiran pelaku usaha ditampik Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini. Dia menegaskan lembaganya berkewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan. �Termasuk pelaku usaha yang melakukan notifikasi,� katanya.


Hal ini, terang Tri, diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 39
(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.
Tri melanjutkan, praktik pre-notifikasi seperti ini sudah lazim dipraktikkan di banyak negara. Bahkan, beberapa negara mewajibkan pelaku usaha untuk melakukannya sebelum aksi korporasi, baik merger ataupun akuisisi.
Pernyataan ini diperkuat ahli hukum persaingan usaha dari Universitas Freie, Berlin, Franz Juergen Saecker. Profesor yang mendampingi tim penyusun UU No 5/1999 ini mengatakan, pre-notifikasi sudah lazim di negara Uni Eropa.
�Di negara-negara Eropa, pre-notifikasi merupakan prosedur kontrol preventif. Pelaku usaha wajib melaporkan untuk penilaian sebelum aksi korporasi terimplementasi,� jelasnya.
Mengenai pentingnya kewajiban pre-notifikasi ini, KPPU sendiri sedang berupaya memasukkannya dalam amandemen UU No 5/1999. Dalam kesempatan berbeda beberapa waktu lalu, Tri menjelaskan tanpa pre-notifikasi lembaganya mengalami kesulitan dalam pemeriksaan merger. �Terutama membatalkan merger yang sudah terjadi,� katanya.
Menurut Tri, lebih mudah bagi KPPU untuk melakukan analisa dampak merger sebelum prosesnya terjadi dibanding setelah selesai. �Khususnya diperbaiki aturan dalam Pasal 29 Ayat (1) yang mewajibkan laporan proses merger setelah selesai itu,� pungkasnya.


9 Komentar :

Hartanto
21 Maret 2011 - 17:02:58 WIB

Sip sip seminar nya istimewa orang nya .... yg hadir :)
H. Cahya Anggara
28 April 2011 - 13:59:34 WIB

Sumbangan Pengembangan untuk mahasiswa non Reguler bisa 50 % nya tidak....Thanks.
Agung
25 Mei 2011 - 21:50:22 WIB

Mohon bantuan informasi untuk jadwal studi non reguler antara jam berapa sampai jam berapa..
Terus untuk siswa baru non reguler angkatan 2011/2012 pada tahun pertama total biayanya berapa...
Terim a kasih
Agung Ariduntha
20 Juni 2011 - 22:33:18 WIB

untuk masukan dimasa mendatang :
1. agar jam kuliah untuk kelas sore tdk dimulai pada hari rabu s/d sabtu tp jum'at s/d minggu, krn kalau hr rabu s/d jmu'at bg pegawai susah ninggalin kantornya
2. agar dapat dipisahkan kelasnya antara mhsw yg murni tidak ngerti hukum dengan yg sdh mempunyai dasar pengetahuan ttg hukum

Sucipto
14 Juli 2011 - 01:40:01 WIB

Wah, jadi pengin kuliah lagi..
Martini
05 Agustus 2011 - 05:12:16 WIB

Sip............ ni lg skripsi UWMY
joe
11 Agustus 2011 - 02:33:06 WIB

untuk mahasiswa trasfer sampe selesai biaya total berapa ya ?
intuk
05 November 2011 - 12:44:46 WIB

ada beasiswanya ga?
Terkini
08 November 2011 - 14:03:10 WIB

artikel yang sangat menarik... thanks
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




November, 2011
MSSR KJS
  12345
6789101112
1314 1516171819
20212223242526
27282930   




038798

Pengunjung hari ini : 38
Total pengunjung : 9410

Hits hari ini : 146
Total Hits : 38798

Pengunjung Online: 2



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1