Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (2)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (2)
Klinik Hukum (1)
Mahkamah Konstitusi (1)
News (29)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Senin, 09 Mei 2011 - 21:22:33 WIB
Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum Pidana - Dibaca: 1436 kali


Pertanyaan :

Apa yang dimaksud penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129 huruf a, dan c jo pasal 132 dan pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009? Mohon dijelaskan karena saya kurang mengerti. Atas bantuannya saya ucapkan thank you very much.

Jawaban :
Definisi narkotika dan definisi prekursor narkotika adalah sebagai berikut:

�Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.� (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - �UU Narkotika�)

�Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.� (Pasal 1 ayat [2] UU Narkotika)

UU Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkotika. Namun, kita dapat melihat pada pengaturan Pasal 1 ayat (15) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Dalam hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah �wederrechtelijk�. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian:

� Bertentangan dengan hukum objektif; atau

� Bertentangan dengan hak orang lain; atau

� Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau

� Tanpa kewenangan.


Sedangkan, mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.


Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum:

a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;

c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.


Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Baik terhadap percobaan/permufakatan (Pasal 132) maupun penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika (Pasal 137), serta perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat Anda lihat pada ketentuan-ketentuan tersebut.


Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sumber : Hukumonline.com

18 Komentar :

iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia
12 Agustus 2011 - 08:24:15 WIB

Thanks atas sharingnya, buat tambahan pengetahuan....
masram
22 September 2011 - 17:39:12 WIB

saya setuju dengan pernyataan dan saran agar dalam lingkup pengadilan agama perlu ditambah kewenangannya termasuk menangani masalah pidana islam, tinggal bagaimana kemudian disusun undang-undang baru,,
yurike
04 November 2011 - 03:28:02 WIB

apakah ini UUD terbaru??????????? ?????????
Terkini
08 November 2011 - 14:00:59 WIB

biasanya nunggu pengesahan lamaaa...
Informasi Kredit Terbaik di Indonesia
25 Februari 2012 - 02:35:18 WIB

Terimakasih banyak uuntuk infonya...
Domain Murah
25 Februari 2012 - 03:17:09 WIB

Terimakasih atas artikelnya....
cara membuat blog
25 Februari 2012 - 04:40:45 WIB

Website yang menarik...
sbobet
25 Februari 2012 - 06:11:46 WIB

harus banyak diberikan pendidikan ahlak...
JasaSEO
29 Februari 2012 - 04:07:53 WIB

Terimakasih banyak untuk semua beritanya pak admin....
agen bola
13 Maret 2012 - 06:55:28 WIB

jangan sampai terkena narkoba...
agen bola
13 Maret 2012 - 07:11:54 WIB

Jauhi narkoba...
cara memakai jilbab
13 Maret 2012 - 08:05:01 WIB

jangan di dekati deh narkoba...
foredi
13 Maret 2012 - 09:10:22 WIB

makasih atas informasinya...
puisi cinta
13 Maret 2012 - 09:39:39 WIB

Semoga akan semakin sukses...
cara cepat hamil
19 Maret 2012 - 00:01:19 WIB

bahaya sekali itu....
natural crystal x
19 Maret 2012 - 00:16:25 WIB

jangan coba-coba deh...
kehamilan
27 Maret 2012 - 11:11:18 WIB

ijin share ya pak....
Informasi
27 Maret 2012 - 11:30:01 WIB

jauhi deh, jangan sekali-kali gunakan....
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




April, 2012
MSSR KJS
1234567
8 91011121314
15161718192021
22232425262728
2930     




067701

Pengunjung hari ini : 11
Total pengunjung : 15602

Hits hari ini : 21
Total Hits : 67701

Pengunjung Online: 1



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1