





Minggu, 05 Juni 2011 - 22:28:50 WIB
UU Mata Uang Rugikan Advokat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News
- Dibaca: 894 kali
Profesi advokat seringkali disebut sebagai profesi prestise. Kebanyakan lulusan fakultas hukum dari universitas manapun pasti bermimpi menjadi advokat. Salah satu daya tarik profesi ini adalah gelimang harta karena sudah menjadi rahasia umum bahwa tarif advokat dikenal cukup tinggi. Tidak sedikit pula, ada kalangan advokat yang tarifnya tidak lagi dipatok dengan mata uang Rupiah, tetapi Dollar.
Nah, perkembangan legislasi baru-baru ini mungkin akan menjadi kabar tidak mengenakkan bagi advokat bertarif Dollar atau mata uang asing lainnya. Disahkan Selasa lalu (31/5) dalam rapat paripurna, DPR baru saja menelurkan UU Mata Uang. Beleid anyar itu memuat beberapa aturan penting terkait mata uang Rupiah, salah satunya adalah kewajiban menggunakan Rupiah untuk transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia.
Diatur dalam Pasal 21 ayat (1), UU Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi lainnya yang dilakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban ini tidak main-main karena UU Mata Uang juga menyertakan ancaman sanksi pidana. Pasal 33 menetapkan denda paling banyak Rp200 juta dan pidana kurungan paling lama satu tahun jika kewajiban penggunaan Rupiah itu dilanggar. Namun, UU Mata Uang tetap memberikan beberapa pengecualian untuk beberapa jenis transaksi tertentu.
Pasal 21 ayat (2) menyatakan kewajiban menggunakan Rupiah tidak berlaku bagi transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembayaran internasional.
Dalam pidatonya saat pengesahan UU Mata Uang di rapat paripurna, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memaparkan filosofi di balik kewajiban penggunaan Rupiah. Menurutnya, kewajiban itu dilandasi semangat mencintai mata uang sendiri ketimbang mata uang negara lain.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengimbau semua warga negara wajib cinta mata uang Indonesia. Oleh karenanya, UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. Mata uang asing tidak diperkenankan, meski mata uang tersebut berasal dari negara tetangga.
�Semoga undang-undang ini dapat meningkatkan martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional,� ujar Agus menyampaikan harapan Pemerintah terhadap UU Mata Uang.
Tidak termasuk jasa
Sebagaimana ditegaskan sebelumnya, UU Mata Uang memberikan beberapa pengecualian terkait kewajiban penggunaan Rupiah. Pengecualian itu tidak melingkupi transaksi yang berkaitan dengan jasa. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis ketika dihubungi hukumonline, Rabu (1/6). Dengan kata lain, transaksi jasa hukum yang terjadi di wilayah Indonesia juga wajib menggunakan Rupiah.
�Ya, jasa pengacara juga harus dibayar dengan Rupiah,� kata Harry menjawab pertanyaan hukumonline.
Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Hasanuddin Nasution tegas menyatakan keberatan jika jasa pengacara diwajibkan menggunakan Rupiah. Alasannya, papar Hasanuddin, profesi pengacara adalah profesi trans border atau lintas negara sehingga sangat mungkin bersentuhan dengan unsur asing.
�Tidak bisa, kewajiban ini jelas tidak bisa diberlakukan untuk profesi pengacara, karena profesi ini sifatnya trans border yang tidak mengenal batas wilayah dan waktu,� dia menegaskan.
Kewajiban tersebut, lanjut Hasanuddin, jelas akan merugikan kalangan pengacara. Pasalnya, jika kewajiban tersebut diberlakukan, maka klien asing akan enggan menggunakan jasa pengacara Indonesia. Atau kalaupun mereka menggunakan pengacara Indonesia, transaksinya dilakukan di luar wilayah Indonesia.
�Nanti pajaknya untuk negara lain, ujung-ujungnya pemerintah sendiri yang rugi,� tukasnya. Hasanuddin juga menyayangkan kenapa DPR dan Pemerintah tidak meminta pendapat pihak terkait seperti kalangan pengacara.
Ibarat pepatah �nasi sudah menjadi bubur�, UU Mata Uang sudah disahkan DPR dan tinggal menunggu waktu untuk resmi diundangkan. Keberatan seperti yang diutarakan Hasanuddin pastinya tidak akan mengubah pasal-pasal dalam UU Mata Uang. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, pihak yang merasa keberatan sebenarnya diberi jalan untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Soal ini, Hasanuddin tidak mau sesumbar. Dia mengaku akan membicarakan terlebih dahulu persoalan ini di kalangan pengacara. Sementara, langkah yang terpikir adalah mengirimkan surat ke Pemerintah sebagai ungkapan protes. �Mungkin kami akan surati Menteri Keuangan,� pungkas Hasanuddin. 





| Maret, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |






Pengunjung hari ini : 37
Total pengunjung : 14915
Hits hari ini : 127
Total Hits : 64137
Pengunjung Online: 2
