Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (2)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (2)
Klinik Hukum (1)
Mahkamah Konstitusi (1)
News (29)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Minggu, 12 Juni 2011 - 22:45:49 WIB
Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Klinik Hukum - Dibaca: 1038 kali


Pertanyaan :

Bagaimanakah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia (dalam kaitannya dengan sengketa internasional)?
Jawaban :

Dalam kaitannya dengan sengketa internasional, ada baiknya kita melihat pada definisi sengketa internasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berpendapat bahwa sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian (Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”, hal. 3).


Secara sederhana sengketa internasional adalah sengketa yang melibatkan subyek-subyek hukum internasional. Subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:

- Negara;

- Tahta Suci Vatikan.

- Organisasi Internasional;

- Palang Merah Internasional;

- Kelompok Pemberontak;

- Perusahaan Multinasional;

- Individu;


Negara (dalam hal ini Indonesia) sebagai subyek utama hukum internasional mempunyai kedaulatan. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Boer Mauna dalam bukunya “Hukum Internasional” (hal. 25), bahwa:

1. Kedaulatan dapat berarti bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi.

2. Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.


Hal-hal di atas dikemukakan oleh Boer sebagai pengertian negatif dari kedaulatan.


Mengenai peradilan internasional, Boer berpendapat bahwa peradilan internasional adalah bersifat fakultatif. Menurutnya, bila suatu negara ingin mengajukan suatu perkara ke peradilan internasional, maka persetujuan semua pihak yang bersengketa merupakan suatu keharusan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa antarnegara melalui peradilan internasional adalah juga berarti pengurangan kedaulatan negara-negara yang bersengketa. Sehingga, setelah dikeluarkan putusan oleh peradilan internasional, setiap negara pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan tersebut. Demikian pendapat Boer yang kami sarikan dari buku “Hukum Internasional” (hal. 220-221).


Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara berhak menentukan sikap apakah akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan asing atau tidak. Putusan pengadilan asing adalah putusan pengadilan di luar pengadilan nasional. Apabila sengketa terjadi dalam ranah perdata, salah satu alternatif penyelesaian sengketa adalah melalui badan arbitrase (baik nasional maupun internasional). Sebagaimana ditegaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”bahwa putusan pengadilan asing (dalam kaitannya dengan sengketa perdata internasional yang diselesaikan melalui arbitrase internasional) tidak dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia kecuali undang-undang mengatur sebaliknya. Yahya Harahap mengacu pada ketentuan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke rechtvordering (“Rv”).


Mengenai bagaimana melaksanakan putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya Harahap mengutip dari Pasal 436 ayat (2) Rv bahwa satu-satunya cara untuk mengeksekusi putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia adalah dengan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Kemudian, putusan pengadilan/arbitrase asing tersebut oleh pengadilan Indonesia dapat dijadikan sebagai alat bukti tulisan dengan daya kekuatan mengikatnya secara kasuistik, yaitu:

1. bisa bernilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau

2. hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan hakim.

Lebih jauh simak artikel Eksekusi Putusan Pengadilan Asing.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
Sumber : hukumonline.com

19 Komentar :

iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia
12 Agustus 2011 - 08:24:15 WIB

Thanks atas sharingnya, buat tambahan pengetahuan....
masram
22 September 2011 - 17:39:12 WIB

saya setuju dengan pernyataan dan saran agar dalam lingkup pengadilan agama perlu ditambah kewenangannya termasuk menangani masalah pidana islam, tinggal bagaimana kemudian disusun undang-undang baru,,
yurike
04 November 2011 - 03:28:02 WIB

apakah ini UUD terbaru??????????? ?????????
Terkini
08 November 2011 - 14:00:59 WIB

biasanya nunggu pengesahan lamaaa...
Informasi Kredit Terbaik di Indonesia
25 Februari 2012 - 02:35:18 WIB

Terimakasih banyak uuntuk infonya...
Domain Murah
25 Februari 2012 - 03:17:09 WIB

Terimakasih atas artikelnya....
cara membuat blog
25 Februari 2012 - 04:40:45 WIB

Website yang menarik...
sbobet
25 Februari 2012 - 06:11:46 WIB

harus banyak diberikan pendidikan ahlak...
JasaSEO
29 Februari 2012 - 04:07:53 WIB

Terimakasih banyak untuk semua beritanya pak admin....
agen bola
13 Maret 2012 - 06:55:28 WIB

jangan sampai terkena narkoba...
agen bola
13 Maret 2012 - 07:11:54 WIB

Jauhi narkoba...
cara memakai jilbab
13 Maret 2012 - 08:05:01 WIB

jangan di dekati deh narkoba...
foredi
13 Maret 2012 - 09:10:22 WIB

makasih atas informasinya...
puisi cinta
13 Maret 2012 - 09:39:39 WIB

Semoga akan semakin sukses...
cara cepat hamil
19 Maret 2012 - 00:01:19 WIB

bahaya sekali itu....
natural crystal x
19 Maret 2012 - 00:16:25 WIB

jangan coba-coba deh...
kehamilan
27 Maret 2012 - 11:11:18 WIB

ijin share ya pak....
Informasi
27 Maret 2012 - 11:30:01 WIB

jauhi deh, jangan sekali-kali gunakan....
Flint Elvin Edvart
27 April 2012 - 11:38:57 WIB

ni orang ngaco apa gimana. kalo diberlakukan maka akan terjadi dualisme hukum pidana seperti yang di aceh. hukum pidana nasional dan hukum pidana islam itu bertentangan. lihat dari sumber hukum islam. terdapat sumber yang ke 4 "analogi" ;. kalo ANDA adalah seorang lulusan sarjana hukum maka anda seharusnya mengetahui bagaimana itu penafsiran analogi di hukum pidana. melihat bahwa negara indonesia BUKAN negara islam, akan tetapi negara berdasarkan hukum. kalo berbicara soal ibadah, dengan tidak melakukan hal2 yang dilarang olehNYA saja itu sudah merupakan ibadah. tapi kalo anda kurang puas, silahkan hengkang kaki dari indonesia, cari negara islam saja. mau ibadah kan? ck cck ck ck
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




Mei, 2012
MSSR KJS
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  




076481

Pengunjung hari ini : 34
Total pengunjung : 17399

Hits hari ini : 99
Total Hits : 76481

Pengunjung Online: 5



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1