Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (0)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (1)
Klinik Hukum (1)
Mahkamah Konstitusi (0)
News (14)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Selasa, 14 Juni 2011 - 23:35:09 WIB
Terdakwa Protes Dituntut Lebih Berat dari Menteri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News - Dibaca: 114 kali


Rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan sarung tahun 2006-2008, Cep Ruhyat merasa tuntutan jaksa terhadapnya terlalu tinggi ketimbang mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Padahal, kata Direktur PT Dinar Semesta itu, dirinya hanya menjalankan perintah Kemensos yang ketika itu dipimpin Bachtiar.

"Bachtiar Chamsyah dituntut tiga tahun, enggak adil jika saya dituntut lebih tinggi enam tahun. Dimanakah keadilan terhadap saya?" katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Meski begitu, Cep tetap merasa menyesal telah memenuhi permintaan Kemensos untuk menjalankan pengadaan sarung. "Saya sangat menyesal akibat ketidaktahuan saya yang tak mengetahui aturan. Mohon diputus seadil-adilnya," ujarnya sambil terisak.

Ia mengaku, dalam pengadaan kain sarung selama tiga tahun tersebut dirinya beriktikad baik untuk mendukung kegiatan Kemensos. Iktikad ini terlihat ketika dirinya menalangi uang muka pembelian sarung di beberapa pabrik di Bandung dengan menggunakan uang pribadi dan pinjaman terlebih dahulu.

Cep baru mengetahui bahwa sarung yang berjumlah 900 ribu buah dengan total nilai Rp27,2 miliar itu diambil dari dana UKS oleh Kemensos setelah dirinya disidang di Pengadilan Tipikor.

"Sumber (pengadaan) dana UKS saya tak tahu menahu. Setelah disidang saya baru tahu dana tersebut diperoleh dari pihak-pihak swasta sebagai hadiah. Berarti resiko saya besar sudah ambil proyek ini," tutur ayah lima anak ini.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Djonggi Simorangkir kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan penuntut umum. Ia mengatakan, dana UKS adalah dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dana UKS ini sifatnya sumbangan dari masyarakat. "Hal ini diutarakan oleh beberapa saksi fakta di persidangan sebelumnya".

Sejumlah saksi lainnya, lanjut Djonggi, juga membenarkan bahwa kewenangan mengelola dana UKS berada di tangan Menteri Sosial. Maka itu, Bachtiar selaku menteri yang memberikan persetujuan digunakan dana UKS dalam pengadaan sarung tahun 2006-2008 untuk stok gudang Kemensos dan pemenuhan kebutuhan panti asuhan itu. "Dana UKS kewenangan menteri bukan terdakwa selaku pengusaha".

Terkait pinjam bendera, Djonggi memastikan bahwa perbuatan kliennya tersebut sah secara hukum. Karena dokumen tiga perusahaan yang dipinjam Cep adalah asli. Bahkan dari sisi hukum pidana menurut ahli yang hadir di persidangan beberapa waktu lalu peminjaman bendera perusahaan lain tidak masalah asalkan tidak digunakan untuk berbuat pidana, seperti pinjam bendera untuk menipu. "Direktur pemilik perusahaan (yang dipinjam) tidak keberatan perusahaannya dipakai untuk mendapatkan pengadaan sarung," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Cep Ruhyat selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti meminjam bendera perusahaan lain dan melambungkan harga kain sarung sehingga negara dirugikan sebesar Rp11,3 miliar.

1 Komentar :

iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia
12 Agustus 2011 - 08:24:15 WIB

Thanks atas sharingnya, buat tambahan pengetahuan....
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




September, 2011
MSSR KJS
    123
45678910
1112 1314151617
18192021222324
252627282930 




027965

Pengunjung hari ini : 26
Total pengunjung : 6665

Hits hari ini : 66
Total Hits : 27965

Pengunjung Online: 1



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1