Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (0)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (1)
Klinik Hukum (1)
Mahkamah Konstitusi (0)
News (14)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Kamis, 23 Juni 2011 - 22:52:39 WIB
Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News - Dibaca: 114 kali


Jika tak ada perubahan jadwal, paling lambat akhir Juni ini Mahkamah Konstitusi akan memutus permohonan pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu yang akan diputuskan nanti adalah tentang eksistensi wadah tunggal advokat seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

Putusan ini tentunya tidak hanya akan ditunggu para pemohon. Tapi juga pihak terkait seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, jika Pasal 28 ayat (1) ini dibatalkan, tak ada satu pun lagi organisasi yang bisa menyatakan diri sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan mandat UU Advokat (wadah tunggal). Sekali lagi, ini terjadi jika Mahkamah membatalkan Pasal 28 ayat (1).

Sebenarnya ini bukan kali pertama Mahkamah Konstitusi menguji Pasal yang lengkapnya berbunyi: Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Berdasarkan penelusuran klinik hukumonline, sejauh ini Pasal 28 ayat (1) sudah empat kali diuji dari total sembilan kali pengujian UU Advokat. Dari empat kali pengujian itu, baru satu perkara yang diputus. Tiga yang lain saat ini sedang menanti putusan sembilan hakim konstitusi.


Pada perkara yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam, MK menolak membatalkan Pasal 28 ayat (1) karena Pasal itu dianggap tidak melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Buktinya, eksistensi delapan organisasi pembentuk Peradi tetap diakui. Saat itu, putusan diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. Tak ada yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Itu pandangan MK terdahulu. Lantas bagaimana dengan pengujian pasal yang sama yang saat ini diajukan tiga kelompok pemohon berbeda? Yang jelas Panitera MK Kasianur Sidauruk menuturkan rapat permusyarawatan hakim berjalan alot.

�Peran Hakim Konstitusi�

Jika para hakim konstitusi saat ini sedang merumuskan putusan, tak ada salahnya kita melihat mundur sejarah pembentukan UU Advokat yang disahkan pada 6 Maret 2003.

Resminya, RUU Advokat ini bergulir ke DPR pada 28 September 2000. Mantan Ketua Komisi II DPR 1999-2004 yang saat itu membidangi isu hukum, Agustin Teras Narang dalam bukunya Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat menuturkan ada beberapa hal yang memakan waktu lama untuk diperdebatkan. Misalnya tentang apakah cukup sarjana hukum saja atau sarjana syariah atau sarjana lain yang berhak diangkat sebagai advokat, usia maksimum advokat, hak imunitas, hak advokat mendapat informasi untuk kepentingan klien dan larangan rangkap jabatan.


Uniknya, berdasarkan penelusuran hukumonline, ternyata ada beberapa hakim konstitusi yang dulu terlibat aktif dalam membahas RUU Advokat di parlemen. Sebut misalnya Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva. Kala itu, keduanya berstatus sebagai Anggota DPR. Masing-masing berasal dari Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

Selain Akil dan Hamdan, Ketua MK Mahfud MD juga sempat terlibat dalam menyusun UU Advokat. Setidaknya, Mahfud yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan dan sementara merangkap Menteri Kehakiman dan HAM, mewakili pemerintah membahas RUU ini.


Patrialis Akbar yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM dan mewakili pemerintah dalam pengujian UU Advokat juga aktif terlibat ketika masih duduk sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional.


Hakim konstitusi yang lain, Maria Farida juga tak asing dengan UU Advokat. Walau tak terlibat langsung dalam menyusun undang-undang ini, dia pernah menjadi ahli dalam pengujian UU Advokat yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam.


Wadah Tunggal?

Terlepas apakah merupakan sikap pribadi atau kebijakan partai, menarik untuk mencermati pendapat yang dilontarkan oleh Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Mahfud MD dan Maria Farida tentang UU Advokat, lebih khusus tentang organisasi advokat.

Dimulai dari Akil Mochtar. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga pernah berkecimpung di dunia kepengacaraan ini adalah salah satu sosok yang vokal dalam penyusunan RUU Advokat. Sedari awal ia sudah menegaskan bahwa peran organisasi dalam RUU Advokat amat strategis.


�Pertama ia mempunyai kewenangan mengangkat seorang advokat. Kedua, mempunyai peran melakukan pendataan dan registrasi jumlah advokat yang ada. Ketiga dia juga punya peran untuk melakukan pengawasan terhadap advokat,� ungkap Akil dalam Rapat Panja RUU Advokat pada 26 Februari 2002 silam.

Melihat pentingnya peran organisasi advokat, kala itu Akil lalu mengusulkan agar RUU Advokat juga mengatur tentang bagaimana bentuk organisasi advokat. �Organisasi advokat mana yang akan memberikan izin kepada yang bersangkutan? Itu satu problem. Oleh sebab itu harus ada sebuah jalan keluar juga di dalam UU ini walaupun kita melihat ada masa transisi selama lima tahun berlakunya UU ini kemudian dibentuklah organisasi advokat, tapi juga organisasi advokat di dalam UU ini kan apakah satu wadahnya, apakah banyak juga tidak tegas,� tegas Akil di saat yang sama.


�Oleh karena itu organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bertujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Serta untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat maka satu organisasi advokat menjadi relevan karena pengawasan dan penindakan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat,� demikian Akil kala membacakan pandangan akhir Fraksi Golkar pada 6 Maret 2003.

Pandangan Hamdan Zoelva tentang pentingnya wadah tunggal lebih detail lagi. Ia khawatir proses rekrutmen advokat bakal tak seragam jika ada banyak organisasi advokat (multibar). Apalagi bila masing-masing berhak membikin ujian advokat. �Yang jadi persoalan kalau (bentuk organisasi advokat, red) ini berbentuk lain, tidak wadah tunggal,� ujar Hamdan dalam Rapat Panja RUU Advokat 17 Juni 2002.


Dan benar saja. Ketika membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Bulan Bintang dimana Hamdan adalah sekretaris fraksi, ia mengatakan sangat berharap kepada berbagai organisasi advokat yang ada saat itu untuk segera membentuk wadah tunggal seperti diamanatkan UU Advokat.


�Kedudukan organisasi advokat adalah sangat sentral dan menentukan baik dalam pendidikan, seleksi, pengangkatan maupun penindakan profesi advokat. Karena itu, fraksi kami sangat mengharapkan organisasi advokat ini segera menata dirinya sehingga bisa menjalankan tugasnya dalam menjalankan dan menegakkan undang-undang ini,� kata Hamdan yang juga berlatarbelakang advokat membacakan pandangan akhir fraksi, 6 Maret 2003.

Pandangan senada tentang wadah tunggal juga dilontarkan Mahfud MD. Selagi mewakili pemerintah dalam sidang paripurna DPR pada 24 Oktober 2000 silam Mahfud yang saat itu Menteri Pertahanan merangkap sementara Menkeh HAM berharap organisasi advokat membentuk wadah tunggal, yakni Organisasi Advokat.


�Organisasi Advokat adalah organisasi yang dibentuk oleh Advokat sesuai dengan ketentuan undang-undang secara bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Advokat,� ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat membacakan keterangan pemerintah mengenai RUU Advokat.

Pernyataan Mahfud agar wadah tunggal profesi advokat diberi nama Organisasi Advokat mencuat kembali sekira enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 November 2006. Kali ini yang menyuarakannya adalah Ahli Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati.


Menurut Maria, merujuk pada UU Advokat maka wadah para advokat diberi nama Organisasi Advokat. �Kalau sampai (Organisasi Advokat) disebut sebanyak 37 kali, dari aspek ilmu perundang-undangan berarti itu nama jenis tertentu dan seharusnya digunakan nama itu (Organisasi Advokat),� jelas Maria kala itu saat menjadi ahli dalam pengujian UU Advokat di MK. Kali ini, Maria berstatus sebagai hakim konstitusi yang akan memutus perkara serupa.


Sikap yang sedikit berbeda dilontarkan Patrialis Akbar saat membacakan pandangan Fraksi Reformasi. Awalnya ia berpandangan penyatuan wadah advokat tak boleh sampai melanggar hak asasi untuk berserikat. �Penunggalan wadah bukan merupakan sesuatu yang esensial asalkan ada standar profesi yang baku dan dihormati bersama,� kata Patrialis membacakan pandangan awal Fraksi Reformasi, 15 November 2000.

Tak Tersandera

Walau ada beberapa hakim yang tercatat aktif membidani lahirnya UU Advokat, Ketua MK Mahfud MD memastikan para koleganya akan memutus perkara secara independen. Tak tersandera oleh sikap, pandangan dan keputusan masa lalu.

�Kan nggak apa-apa, jika ada hakim (Pengadilan Perikanan, red) bekas nelayan mengadili orang-orang yang melaut, apakah berpengaruh? Kan belum tentu juga,� kata Mahfud beberapa waktu lalu. �Saya dosen, misalnya ada pengujian UU Guru dan Dosen apakah saya akan terpengaruh? Kan belum tentu juga.�

Boleh jadi pernyataan Mahfud benar adanya. Tak ada yang bisa menyandera pikiran seseorang. Bahkan termasuk masa lalu orang itu sendiri. Buktinya, dua mantan hakim konstitusi yang pernah menolak pengujian yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam, justru kini menyatakan Pasal tentang wadah tunggal advokat bertentangan dengan konstitusi dan perlu dibuat undang-undang baru.


Sebagai pihak yang berkepentingan, Peradi sendiri mengaku tidak terlalu mempersoalkan keberadaan para hakim konstitusi yang memiliki sejarah dengan UU Advokat. Kepada hukumonline, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hasanuddin Nasution menyatakan tetap percaya pada objektivitas seluruh hakim konstitusi.


Menurutnya, pendapat setiap orang tidak dapat dilepaskan dari konteks yang terjadi saat itu. Mahfud, Hamdan, dan Akil, misalnya, pendapat mereka saat menjadi anggota DPR tidak bisa serta merta dibandingkan dengan posisinya sekarang sebagai hakim konstitusi.


�Sejauh ini, saya lihat proses persidangan juga berjalan cukup fair dan proporsional, MK memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk mengemukakan dalilnya,� ujar Hasanuddin. �Jadi, saya tetap optimis.�

Optimisme Peradi tentunya hanya bisa terjawab saat Mahfud MD dkk membacakan putusannya nanti. Apapun hasilnya, hampir dapat dipastikan, MK akan menjadi pelaku penting dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia. MK mungkin juga akan menentukan akhir atau lanjutan episode perseteruan organisasi advokat yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sumber :hukumonline.com

1 Komentar :

iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia
12 Agustus 2011 - 08:24:15 WIB

Thanks atas sharingnya, buat tambahan pengetahuan....
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




September, 2011
MSSR KJS
    123
45678910
111213 14151617
18192021222324
252627282930 




028103

Pengunjung hari ini : 26
Total pengunjung : 6706

Hits hari ini : 97
Total Hits : 28103

Pengunjung Online: 1



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1