





Selasa, 17 Januari 2012 - 20:26:10 WIB
Komnas HAM: Moratorium Remisi Koruptor Melanggar HAM
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hak Asasi Manusia
- Dibaca: 128 kali
Para anggota Komisi III DPR dan Menkumham Amir Syamsuddin sempat berdebat sengit. Objeknya seputar kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Sejumlah anggota Komisi III mengatakan kebijakan ini melanggar HAM, sedangkan Menkumham bersikukuh menyatakan sebaliknya.Nah, Komisi III tentu bisa sedikit tersenyum dengan senang. Pasalnya, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kebijakan yang �menghilangkan� remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi kasus korupsi, narkoba dan terorisme itu memang melanggar hak asasi manusia. �Ini bertentangan dengan norma hukum dan hak asasi manusia,� ujar Anggota Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (16/1). Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menjelaskan narapidana memang orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya. Perampasan hak kemerdekaan ini sah karena berdasarkan hukum dan aturan undang-undang. Meski dirampas hak kemerdekaannya, tapi mereka tetap mempunyai hak minimal yang harus tetap dipenuhi. �Misalnya hak memperoleh akses kesehatan, makanan dan fasilitas yang memadai sebagai manusia. Hak spiritial untuk beribadah dan berkomunikasi ke luar pada waktu tertentu,� jelasnya. Selain itu, lanjut Ifdhal, ada hak lain yang merupakan wujud dari edukasi sebagai perbaikan mentalitas para narapidana. �Yaitu pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Itu bagian dari edukasi. Bila mereka berkelakuan baik, maka mereka mendapat remisi,� ujarnya. Apalagi, jelas Ifdhal lagi, undang-undang yang berlaku menjamin adanya hak untuk mendapatkan remisi tersebut. Seharusnya bila hak ini ingin dicabut maka harus mendapat persetujuan DPR karena pengaturan hak itu diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. �Bagi kami hak napi untuk mendapatkan remisi itu adalah hak minimal yang harus dipenuhi dan dijamin oleh hukum positif Indonesia,� jelasnya. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin langsung menyambut positif penjelasan Komnas HAM ini. Ia mengatakan bila memang ada dugaan pelanggaran HAM dalam kebijakan itu, seharusnya Komnas HAM segera bertindak dengan melaporkan ke pengadilan bahwa memang sudah terjadi pelanggaran HAM oleh pemerintah. �Ini sebagai langkah preventif. Jangan sampai nanti ada yang meninggal atau kerusuhan di Lapas, baru Komnas HAM bertindak. Jangan hanya menjadi pemadam kebakaran. Ambil legal action, daftarkan ke pengadilan!� ujarnya. Anggota Komisi III dari Partai Golkar Nudirman Munir menyayangkan sikap Komnas HAM yang hanya berdiam diri ketika kasus ini mulai mencuat. �Seharusnya Anda jangan diam saja. Komnas HAM harus menyuarakan ini,� tegasnya. Ifdhal membantah bila selama ini Komnas HAM diam saja. Ia mengakui wacana penghilangan remisi kepada narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme ini memang didengungkan oleh para aktivis anti korupsi, tetapi lembaga yang dipimpinnya tetap membela hak-hak minimal para narapidana tersebut. �Ini yang menjadi perbedaan kami dengan para aktivis antikorupsi,� ujarnya. Lebih lanjut, Ifdhal bahkan sudah menyampaikan kajian Komnas HAM terhadap kebijakan moratorium remisi ini kepada Kemenkumham. �Waktu ribut-ribut kasus ini, kami sudah berikan penadapat mengenai hak narapidana ini ke Kemenkumham. Bila memang diperlukan, kami akan berikan opini ini juga ke DPR,� pungkasnya. 





| Maret, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |






Pengunjung hari ini : 26
Total pengunjung : 14948
Hits hari ini : 149
Total Hits : 64450
Pengunjung Online: 2
