





Kamis, 23 Februari 2012 - 19:34:13 WIB
Presiden Bersengketa dengan DPR dan BPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News
- Dibaca: 42 kali
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo �menggugat� DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan dilakukan melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Baharuddin mengganggap kebijakan pembelian saham 7 persen yang dilepas PT NNT itu murni kewenangan konstitusional pemerintah sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Jadi, bukan kewenangan DPR. �Presiden melalui menteri keuangan mengklaim bahwa investasi pemerintah lewat pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 dengan pemegang saham asing seharusnya tanpa perlu persetujuan termohon I (DPR),� klaim Badaruddin dalam sidang perdana yang dipimpin Achmad Sodiki di ruang sidang MK, Selasa (21/2). Badaruddin mengatakan persoalan ini menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR. DPR menganggap bahwa pemerintah hanya dapat membeli 7 persen saham divestasi PT NNT setelah mendapat persetujuan DPR. Hal itu dituangkan dalam surat No. PW.01/9333/DPR-RI/X/2011 dan No. AG/9314/DPR-RI/X/2011 tertanggal 28 Oktober 2011. �Dua surat pimpinan DPR tertanggal 18 Oktober 2011 yang mengharuskan persetujuan DPR terlebih dahulu dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT NTT mengakibatkan kewenangan konstitusional pemohon telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam hal pengelolaan keuangan negara,� kata Badaruddin. Dijelaskan Badaruddin, atas perbedaan pendapat ini DPR telah meminta termohon II (BPK) untuk mengaudit proses pembelian saham divestasi PT NNT ini. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK juga berpendapat keputusan pemerintah untuk investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah di perusahaan swasta harus ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR.
�Atas dasar laporan hasil pemeriksaan termohon II itu, termohon I (DPR) mengirimkan dua suratNo. PW.01/9333/DPR-RI/X/2011 dan No. AG/9314/DPR-RI/X/2011 tertanggal 28 Oktober 2011 itu kepada Menkeu dan Menteri ESDM,� jelasnya.
Menurut Badaruddin, investasi atas pembelian 7 persen saham PT NNT yang dilepas itu ditujukan untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia sesuai tujuan bernegara. �Ini dalam rangka menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,� ujarnya. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pemohon memiliki kewenangan konstitusional sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berupa pembelian 7 persen divestasi PT NNT tanpa memerlukan persetujuan DPR. �Menyatakan kesimpulan termohon II dalam laporan hasil proses pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan DPR melampaui kewenangan konstitusional BPK�. Menanggapi permohonan, anggota majelis panel hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai secara umum permohonan mudah dipahami dan dimengerti dengan baik. Namun, agar lebih baik bagian pendahuluan dimasukkan dalam pokok permohonan saja. Sebab, hal-hal yang dimuat dalam pendahuluan ini juga memuat alasan-alasan pokok permohonan. �Ini agar dalam materi permohonan tidak ada pengulangan dalam bagian alasan-alasan pokok permohonan,� kritik Hamdan. sumber : hukumonline.com






| Maret, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |






Pengunjung hari ini : 7
Total pengunjung : 14929
Hits hari ini : 20
Total Hits : 64321
Pengunjung Online: 1
