Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (3)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (3)
Klinik Hukum (1)
Link Kerjasama Perpustakaan (1)
Mahkamah Konstitusi (1)
News (33)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Senin, 21 Maret 2011 - 06:01:46 WIB
Term of Reference Seminar Nasional Membedah Sejarah Keistimewaan DIY ( Tinjauan Yuridis dan Politis)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Seminar Nasional - Dibaca: 3666 kali


A. Dasar Pemikiran
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di zaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di zaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja
Sejak Indonesia merdeka dan disahkannya Undang Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 pada alania akhir menegaskan “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah itimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak asal-usul daerah tersebut. Undang Undang dasar 1945 tersebut memberikan jaminan bahwa setiap pearturan negara atau peraturan perundang undangan yang negenai daerah istimewa haruslah tidak mengabaikan hak asal-usul daerah tersebut.
Keistimewaan Yogyakarta diakui melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta disamping itu keistimewaan Yogyakarta selalu diatur secara khusus dalam berbagai undang Undang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks Indonesia, daerah otonomi khusus diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Oleh karena itu harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi yang harus memperhatikan asal usul daerah tersebut.

Dalam Konteks Yogyakarta, adalah sebuah keistimewaan karena Yogyakarta secara sepihak menyatakan kemerdekaan serta kedaulatannya dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sekaligus juga mengakhiri serta mengintegrasikan kemerdekaan dan kedaulatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII.

Sejak Indonesia merdeka, baru kali ini Keistimewaan Yogyakarta dipertanyakan. Status sebagai Daerah Istimewa itu merujuk pada runutan sejarah berdirinya propinsi ini, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Benarkah di Yogyakarta terdapat monarkhi. Hanya pemerintah Pusat yang punya jawabannya.



B. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini berupa Seminar Nasional dengan Tema “Menguak Sejarah Keistimewaan DIY (Tinjauan Yuridis dan Politis)”

C. Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan pandangan tentang nilai-nilai keistimewaan DIYa sehingga konsep-konsep dan nilai-nilai historis dan yuridis keistimewaan DI Yogyakarta dapat dipahami dengan benar.
2. Untuk mengkondisikan mahasiswa, dosen dan masyarakat sebagai agen pemenuhan, penghormatan terhadap keistimewaan DIY.
3. Memberikan kontribusi akademis kepada lembaga pembentuk undang undang tentang historis, yuridis dan politis keistimewaan DIY sebagai wujud partisipasi masyarakat.

D. Pembicara

1. GBPH Joyokusumo (Keynote Speech) “Arti Penting Keistimewaan bagi DI Yogyakarta”
2. H. RM Tirun Marwoto, S,H. (Sejarawan Keistimewaan) “ Tinjauan Historis Keistimewaan DI Yogyakarta”
3. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.H. (Akademisi) “Tinjauan Akademis Keietimewaan DI Yogyakarta”
4. Ganjar Pranowo. (Politisi/Anggota DPR RI- Wakil Ketua Komisi II) “Tinjauan Politis Keistimewaan DI Yogyakarta dalam drft RUUK DIY)
5. Nurul Arifin, SIP, M.Si. (Politisi partai Golkar/Anggota komisi II DPR-RI)
6. Bibit Rustamto, S.H., M.Hum (Lurah Desa Bangun Jiwo, Kasihan, Bantul - Tokoh Masyarakat) “Kestimewaan DIY dalam Pandangan Masyarakat “


42 Komentar :

Hartanto
21 Maret 2011 - 17:02:58 WIB

Sip sip seminar nya istimewa orang nya .... yg hadir :)
H. Cahya Anggara
28 April 2011 - 13:59:34 WIB

Sumbangan Pengembangan untuk mahasiswa non Reguler bisa 50 % nya tidak....Thanks.
Agung
25 Mei 2011 - 21:50:22 WIB

Mohon bantuan informasi untuk jadwal studi non reguler antara jam berapa sampai jam berapa..
Terus untuk siswa baru non reguler angkatan 2011/2012 pada tahun pertama total biayanya berapa...
Terim a kasih
Agung Ariduntha
20 Juni 2011 - 22:33:18 WIB

untuk masukan dimasa mendatang :
1. agar jam kuliah untuk kelas sore tdk dimulai pada hari rabu s/d sabtu tp jum'at s/d minggu, krn kalau hr rabu s/d jmu'at bg pegawai susah ninggalin kantornya
2. agar dapat dipisahkan kelasnya antara mhsw yg murni tidak ngerti hukum dengan yg sdh mempunyai dasar pengetahuan ttg hukum

Sucipto
14 Juli 2011 - 01:40:01 WIB

Wah, jadi pengin kuliah lagi..
Martini
05 Agustus 2011 - 05:12:16 WIB

Sip............ ni lg skripsi UWMY
joe
11 Agustus 2011 - 02:33:06 WIB

untuk mahasiswa trasfer sampe selesai biaya total berapa ya ?
intuk
05 November 2011 - 12:44:46 WIB

ada beasiswanya ga?
Terkini
08 November 2011 - 14:03:10 WIB

artikel yang sangat menarik... thanks
agen bola
23 Februari 2012 - 05:24:36 WIB

Ijin untuk membaca artikel webnya pak....
puisi cinta
27 Februari 2012 - 21:13:21 WIB

Terimakasih atas artikelnya...
Ibcbet
27 Februari 2012 - 21:49:41 WIB

Thanks untuk artikel informasinya...
tablet pc murah
29 Februari 2012 - 04:11:57 WIB

Ijin untuk membaca ya, Menarik sekali infonya...
gadget
01 Maret 2012 - 06:58:09 WIB

artikel yg sungguh sangat bermanfaat sekali...
artis korea tercantik
01 Maret 2012 - 07:45:52 WIB

Semoga bisa di terima juga...
rusdiana
12 Maret 2012 - 05:44:06 WIB

apa perbedaan mahasiswa reguler dan non reguler?
Berita Artis
18 Maret 2012 - 20:35:57 WIB

Semoga kita semua akan semakin sukses....
adele
18 Maret 2012 - 21:34:08 WIB

Artikel yang sangat menarik...
perawatan rambut
20 Maret 2012 - 08:42:00 WIB

Semoga bisa cepat selesai....
rambut rontok
20 Maret 2012 - 09:03:41 WIB

Kok bisa gitu ya...
Wajiran
07 April 2012 - 01:54:37 WIB

Kuliah untuk program non reguler sampai lulus kira2 habis berapa? Terimakasih

perawatan wajah
15 April 2012 - 10:46:12 WIB

Website yang menarik...
cara mengecilkan perut
16 April 2012 - 00:11:02 WIB

semoga sukses selalu
obat pelangsing
16 April 2012 - 02:49:40 WIB

masyarakat setuju dengan website ente pak,,,,,,,,,,,
rent car solo
16 April 2012 - 06:46:41 WIB

kuliah program yang bagus..........
kalkulator hamil
17 April 2012 - 19:33:45 WIB

Semoga semakin sukses websitenya....
madu pahit
24 April 2012 - 12:54:25 WIB

sukses ya, info yang bagus!
grosir baju muslim
24 April 2012 - 13:11:49 WIB

mantap ni infonya, terimakasih dan sukses selalu!
terapi bekam
24 April 2012 - 13:16:05 WIB

Waw,,,serasa kuliah lagi ni baca infonya
google chrome
09 Mei 2012 - 10:20:23 WIB

Semoga cepat selesai masalahnya....
toko online
09 Mei 2012 - 10:37:18 WIB

Semoga tidak terulang....
terapi bekam
13 Mei 2012 - 12:47:18 WIB

artikel yang sangat bermanfaat, semoga dapat menjadi kajian yang menyatukan bangsa
sangpetualang8
16 Mei 2012 - 05:37:01 WIB

program kuliah yang bagus.......
tissu kesehatan wanita
25 Mei 2012 - 11:20:03 WIB

terimah kasih falkultas hukum (UWMY)
sabun kesehatan.
30 Mei 2012 - 11:57:34 WIB

sangat penting
untuk masukan dimasa mendatang :
1. agar jam kuliah untuk kelas sore tdk dimulai pada hari rabu s/d sabtu tp jum'at s/d minggu, krn kalau hr rabu s/d jmu'at bg pegawai susah ninggalin kantornya..
2. agar dapat dipisahkan kelasnya antara mhsw yg murni tidak ngerti hukum dengan yg sdh mempunyai dasar pengetahuan TTG hukum ini.........
sabun yang bermutu
31 Mei 2012 - 10:30:18 WIB

sukses terus untuk infonya...........
Didit Azhari
11 Juli 2012 - 16:43:37 WIB

halo teman-teman semuanya !!
Didit Azhari
11 Juli 2012 - 16:44:39 WIB

halo teman-temanku semua.....!!
Rafflesia
16 Juli 2012 - 17:31:40 WIB

menarik ternyata
DIDIT AZHARI
15 September 2012 - 20:07:48 WIB

silakan buka website ini: http://www.skripsi hukumonline.blogs pot.com
kata mutiara
29 September 2012 - 21:56:56 WIB

menarik sekali
RCTI
12 Oktober 2012 - 14:39:27 WIB

terima kasih atas infonya
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




November, 2012
MSSR KJS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25 2627282930 




115869

Pengunjung hari ini : 60
Total pengunjung : 27348

Hits hari ini : 156
Total Hits : 115869

Pengunjung Online: 1



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1