





Senin, 21 Maret 2011 - 06:01:46 WIB
Term of Reference Seminar Nasional Membedah Sejarah Keistimewaan DIY ( Tinjauan Yuridis dan Politis)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Seminar Nasional
- Dibaca: 3666 kali
A. Dasar Pemikiran
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di zaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di zaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja
Sejak Indonesia merdeka dan disahkannya Undang Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 pada alania akhir menegaskan “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah itimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak asal-usul daerah tersebut. Undang Undang dasar 1945 tersebut memberikan jaminan bahwa setiap pearturan negara atau peraturan perundang undangan yang negenai daerah istimewa haruslah tidak mengabaikan hak asal-usul daerah tersebut.
Keistimewaan Yogyakarta diakui melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta disamping itu keistimewaan Yogyakarta selalu diatur secara khusus dalam berbagai undang Undang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks Indonesia, daerah otonomi khusus diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Oleh karena itu harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi yang harus memperhatikan asal usul daerah tersebut.
Dalam Konteks Yogyakarta, adalah sebuah keistimewaan karena Yogyakarta secara sepihak menyatakan kemerdekaan serta kedaulatannya dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sekaligus juga mengakhiri serta mengintegrasikan kemerdekaan dan kedaulatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII.
Sejak Indonesia merdeka, baru kali ini Keistimewaan Yogyakarta dipertanyakan. Status sebagai Daerah Istimewa itu merujuk pada runutan sejarah berdirinya propinsi ini, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Benarkah di Yogyakarta terdapat monarkhi. Hanya pemerintah Pusat yang punya jawabannya.
B. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini berupa Seminar Nasional dengan Tema “Menguak Sejarah Keistimewaan DIY (Tinjauan Yuridis dan Politis)”
C. Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan pandangan tentang nilai-nilai keistimewaan DIYa sehingga konsep-konsep dan nilai-nilai historis dan yuridis keistimewaan DI Yogyakarta dapat dipahami dengan benar.
2. Untuk mengkondisikan mahasiswa, dosen dan masyarakat sebagai agen pemenuhan, penghormatan terhadap keistimewaan DIY.
3. Memberikan kontribusi akademis kepada lembaga pembentuk undang undang tentang historis, yuridis dan politis keistimewaan DIY sebagai wujud partisipasi masyarakat.
D. Pembicara
1. GBPH Joyokusumo (Keynote Speech) “Arti Penting Keistimewaan bagi DI Yogyakarta”
2. H. RM Tirun Marwoto, S,H. (Sejarawan Keistimewaan) “ Tinjauan Historis Keistimewaan DI Yogyakarta”
3. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.H. (Akademisi) “Tinjauan Akademis Keietimewaan DI Yogyakarta”
4. Ganjar Pranowo. (Politisi/Anggota DPR RI- Wakil Ketua Komisi II) “Tinjauan Politis Keistimewaan DI Yogyakarta dalam drft RUUK DIY)
5. Nurul Arifin, SIP, M.Si. (Politisi partai Golkar/Anggota komisi II DPR-RI)
6. Bibit Rustamto, S.H., M.Hum (Lurah Desa Bangun Jiwo, Kasihan, Bantul - Tokoh Masyarakat) “Kestimewaan DIY dalam Pandangan Masyarakat “






| November, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |






Pengunjung hari ini : 60
Total pengunjung : 27348
Hits hari ini : 156
Total Hits : 115869
Pengunjung Online: 1
