





Senin, 16 Januari 2012 - 20:01:37 WIB
Komnas HAM: Kasus Bima Bukan Pelanggaran HAM Berat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hak Asasi Manusia
- Dibaca: 717 kali
Aksi brutal aparat keamanan ketika membubarkan paksa pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejumlah anggota dewan mempertanyakan hasil investigasi yang telah dilakukan Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Komnas HAM baru sekali turun ke lapangan, yakni dua hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan dua warga ini terjadi. Komnas HAM juga sudah mendengarkan keterangan masyarakat, aktivis front anti tambang, gubernur, bupati, dan kapolda. Namun, Komnas HAM belum berani menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini. “Kami belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat. Unsur-unsurnya belum terpenuhi,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Senin (16/1). Aboe Bakar Al Habsyi langsung memotong penjelasan Ketua Komnas HAM ini. Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini justru berpendapat sebaliknya. Di lapangan, telah ditemukan fakta adanya perencanaan ‘penyerangan’ secara detail, ada aparat yang menggunakan handphone satelit, dan senjata yang mengarah ke pengunjuk rasa. “Apakah ini tak termasuk kedalam unsur sistematis?” selidik Aboe Bakar. Berdasarkan catatan hukumonline, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah memberikan definisi baku mengenai pelanggaran HAM berat. Yakni, tindakan pelanggaran HAM itu harus dilakukan secara sistematis oleh pelaku pelanggaran HAM. Penjelasan Pasal 104 ayat (1) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).” Lebih lanjut, Aboe Bakar menilai fakta lain adanya tindakan sistematis adalah disiapkannya sejumlah ambulan di sekitar lokasi kejadian. Upaya ini dianggap bahwa aparat sudah memperkirakan akan jatuhnya korban di antara para pengunjuk rasa. Ifdhal tetap menilai fakta yang ditemukan di lapangan belum cukup kuat untuk menyatakan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan secara teori sistematis dilihat dari dua aspek. Pertama, adanya kebijakan. Kedua, adanya suatu tindakan terpola (bila memang tak ada kebijakan). “Aparat menyiapkan ambulan dan lain sebagainya tak bisa dijadikan penunjuk terjadinya tindakan yang sistematis atau bukan. Itu aspek polisi dalam mengantisipasi adanya sesuatu. Bila mereka tak menyiapkan, nanti mereka bisa disalahkan,” jelasnya. Meski begitu, Ifdhal menegaskan belum ditemukannya ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Bima ini hanya sebagai kesimpulan sementara. Tim Komnas HAM masih terus bekerja melakukan kajian. “Unsur-unsurnya masih terus kami dalami,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pernah mengingatkan media massa agar berhati-hati dan tak terburu-buru menyimpulkan sebuah peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. “Media jangan terlalu mudah memberi cap pelanggaran HAM berat,” ujarnya akhir bulan lalu. “Saya bukan memanjakan polisi untuk menembaki rakyat sesuka hati, kita harus lihat konteks peristiwa. Memblokir akses pelabuhan di saat memontum natal dan tahun baru selama 5 harus itu berakibat sangat besar. Barang-barang banyak yang tak sampai dan rusak,” pungkasnya ketika meluncurkan catatan akhir tahun Kemenkumham. Source : Hukumonline.com 





| November, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |






Pengunjung hari ini : 5
Total pengunjung : 27423
Hits hari ini : 8
Total Hits : 116068
Pengunjung Online: 1
