Acara Peradilan (0)
Hak Asasi Manusia (3)
Hukum Keluarga (1)
Hukum Pidana (1)
Info Fakulltas (3)
Klinik Hukum (1)
Link Kerjasama Perpustakaan (1)
Mahkamah Konstitusi (1)
News (33)
Seminar Nasional (1)







Menyukai fhwidyamataram.ac.id











• 03 Juli 2011
PLKH FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2008


Senin, 27 Februari 2012 - 19:49:16 WIB
Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: News - Dibaca: 516 kali


Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri membuat kesepahaman untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Keduanya diatur dan tunduk pada Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka. Kesepahaman DPN PERADI dan Mabes Polri dalam Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (27/2). Kapolri Timur Pradopo hadir didampingi Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Sukarna, dan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo. Sedangkan dari DPN PERADI hadir Ketua Umum Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto, dan Wakil Sekjen Adardam Achyar. Menurut Otto, ada empat poin penting yang disepakati dalam nota kesepahaman itu. Salah satu yang sangat penting berkaitan dengan pemanggilan advokat anggota PERADI baik sebagai saksi maupun tersangka. Untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud DPN PERADI akan melakukan telaah. “Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi ataukah merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat,” jelas Otto melalui surel. Lebih lanjut, Otto menjelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan, kata dia, dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Undang-Undang Advokat (Pasal 19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf h) maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka. Meskipun demikian, Otto mengarisbawahi bahwa pelaksanaan MoU tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum positif di Indonesia. Yang jelas, MoU ini, kata Otto, merupakan bentuk pengakuan Polri terhadap PERADI. Penjelasan lain datang dari Jenderal Timur Pradopo. Kapolri mengatakan MoU antara lain mengatur kesepahaman kedua belah pihak mengenai pendampingan klien oleh advokat dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kapolri tak menjelaskan secara gamblang bagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Ia hanya menekankan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian akan berpedoman pada KUHAP, akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak ada lagi tudingan miring polisi merekayasa sebuah perkara. “Tidak ada lagi kita berkompromi dalam hal yang tidak bagus. Saya kira itu untuk acara ini. Misalnya dalam acara mendampingi di dalam pemeriksaan di polisi, itu sudah diatur dalam KUHAP dan kita mengkomunikasikan ini kerjasama dalam wujud acara tadi,” imbuhnya. Timur mengakui penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak sejarah penting dalam hubungan antar kedua lembaga penegak hukum. Proses menjalin kesepahaman itu juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu panjang. Karena itu pula, Kapolri berharap kesepakatan kedua belah pihak bisa berjalan optimal. Kesepahaman itu kata dia adalah dalam rangka mencari solusi terbaik penegakan hukum.
“Kegiatan-kegiatan selanjutnya kita evaluasi bersama, hukum yang berkeadilan,” pungkas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sumber : hukumonline.com

9 Komentar :

electronic balance
12 Februari 2012 - 22:46:07 WIB

RUU mestinya kita sendiri yg buat jangan tercampur oleh pihak asing
peluang usaha
21 April 2012 - 04:13:26 WIB

Terimakasih atas artikelnya yang sangat menarik....
video lucu
03 Mei 2012 - 21:03:09 WIB

Berita yang bermanfaat sekali....
anto
04 Mei 2012 - 02:42:58 WIB

Betoel ... kan Catur Wangsa Penegak Hukum ...
maju terus UWMY.
Artikel nya bermanfaat
resep masakan
20 Mei 2012 - 08:18:07 WIB

Informasi yang sangat bermanfaat sekali....
terapi bekam
28 Mei 2012 - 09:55:02 WIB

beruntung tidak pernah sukses appy credit card walaupun sering tergoda bikin
MOH.Iwan Rajasipa.SH
01 Juni 2012 - 02:15:57 WIB

Saya sebagai Anggota.PERADI.JAK ARTA Yang melaksanakan profesi ADVOKAT/PENGACARA DI Kantor Lawyers.Dewan Pimpinan Daerah.Serikat Pengacara Indonesia.Sulawesi Tengah (DPD.SPI.SULTENG) Bidang.Administras i sudah Selama 8.Tahun saya harap kepada parah penegak hukum untuk Lebih Menegakkan Supremasi Hukum di Wilayah N.K.R.I
Cleosiip
06 September 2012 - 18:02:19 WIB

Pemerintah harus tegas
Jika perlu di cabut tuh izin usahanya dan
di hukum baik komisaris, dirutnya
jika ada bank yg menagih dengan tidakkankekerasan
Gemscool
29 Oktober 2012 - 19:42:59 WIB

Informasi yg sangat berguna, mks..jd tahu saya.
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Langganan RSS




November, 2012
MSSR KJS
    123
45678910
11121314151617
1819 2021222324
252627282930 




115025

Pengunjung hari ini : 51
Total pengunjung : 27019

Hits hari ini : 113
Total Hits : 115025

Pengunjung Online: 2



Penegakan Hukum Di Indonesia?

Sangat Baik
Sudah Baik
Kurang Maksimal
Sangat Buruk

Lihat Hasil Poling



1