» Berita
Rabu, 25 Mei 2011 - 23:57:36 WIB
Kewenangan Pengadilan Agama Kembali Dipersoalkan
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani permohonan pengujian Pasal 49 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adalah Suryani ... Selengkapnya (0 komentar)
Rabu, 18 Mei 2011 - 23:19:20 WIBNasib Tiga RUU Ekonomi Belum Jelas Komisi XI DPR mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menyelesaikan pembahasan tiga RUU hingga akhir Mei 2011. Komisi Keuangan dan ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Senin, 09 Mei 2011 - 21:22:33 WIBPenyalahgunaan Narkotika dan Prekursor NarkotikaPertanyaan :
Apa yang dimaksud penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Minggu, 01 Mei 2011 - 21:44:17 WIBTunggu Masukan Masyarakat, RUU Tipikor DitarikPemerintah mulai mengakomodir sejumlah kritik terhadap RUU Tipikor yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemerintah menarik ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Selasa, 26 April 2011 - 19:34:19 WIBMenkeu Sesalkan Negara Kalah di Pengadilan PajakMenteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengingatkan setiap pemimpin di Kementerian Keuangan untuk bekerja dalam tim. Hal ini diperlukan karena negara ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Minggu, 24 April 2011 - 21:32:03 WIBKPK Tangkap Sekretaris KemenporaKemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana suap. Ketiga orang itu adalah Sekretaris ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Selasa, 22 Maret 2011 - 09:01:11 WIBPenerimaan Mahasiswa BaruBerkembangnya hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat telah mengalami perkembangan yang sangat luar biasa, hal ini disebabkan masyarakat ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Senin, 21 Maret 2011 - 06:01:46 WIBTerm of Reference Seminar Nasional Membedah Sejarah Keistimewaan DIY ( Tinjauan Yuridis dan Politis)A. Dasar Pemikiran
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di ...
Selengkapnya (
0 komentar)
Hal:
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |