LPPM
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM)
Kesesuaian dengan visi, dan misi, kecukupan, kewajaran.
Subjek penelitian dan tema pembahasan yang dilakukan oleh dosen tetap Fakultas Hukum sesuai dengan latar belakang bidang keilmuan dari masing-masing dosen dan sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum. Kegiatan penelitian di lingkungan Fakultas Hukum bagi dosen tetap disetiap tahunya adalah bersifat wajib, karena melalui kegiatan penelitian, para dosen dapat mengembangkan basis keilmuan secara produktif dan mendukung perilaku kecendikiawanan sehingga dapat meningkatkan skala prioritas keilmuan dosen yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran dosen kepada mahasiswa. Dengan demikian akan dapat meningkatkan mutu Fakultas Hukum secara lebih baik dan sempurna secara berkelanjutan.
Pengembangan dan peningkatan mutu.
Fakultas Hukum secara proaktif mendorong upaya dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dari hasil penelitian untuk dapat dimanfaatkan baik di lingkungan civitas akademika khususnya Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Masyarakat luas. Untuk itu, Fakultas Hukum mengupayakan untuk terus meningkatkan jumlah penelitian dan pendanaan dalam menunjang kelancaran kegiatan penelitian. Upaya yang telah dilakukan oleh Fakultas Hukum dalam menjamin kualitas penelitian yang dihasilkan oleh dosen tetap Fakultas Hukum, yaitu dengan menjalin bekerjasama kelembagaan dengan LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) di tingkat Universitas dalam menyelenggarakan workshoppenelitian hibah penelitian dosen, dan pengembangan kapasitas penelitian. Selain itu, Fakultas Hukum juga mendorong adanya workshop yang dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan, yang diharapkan dapat mengembangkan wawasan keilmuan dan wacana dosen, dalam melaksanakan kegiatan penelitian.





