1 2 3 4
 

Profil UPM


Setiap unit penyelenggara akademik melakukan jaminan mutu dengan kriteria yang terukur dan dikoordinasikan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Hukum yang dikembangkan dan diimplementasikan untuk menjamin agar mutu pendidikan dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada Fakultas Hukum UWMY dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang ditetapkan dengan SK Dekan No.36/SK-DK/FH-UWMY/III/2016 Tentang Pembentukan Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum UWMY. GKM bertugas memastikan bahwa semua proses penjaminan mutu dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.