Standar Mutu
Untuk meningkatkan standar mutu yang ada dalam Fakultas Hukum UWMY yang meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) maka berikut ini beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum, yaitu:
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kurikulum dan melakukan perubahan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Standar proses dimulai dari proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) yang mengacu kepada kurikulum berbasis Kompetensi menuju kurikulum KKNI. Evaluasi PBM dilakukan pada proses penilaian presensi, penugasan, ujian tengah semester, maupun ujian akhir semester.
- Untuk mencapai standar kompetensi lulusan disusun kurikulum yang memenuhi kriteria kualifikasi mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan mulai dari rekruitmen yang didasarkan pada keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan secara berkala dan dilakukan pelatihan untuk menunjang profesionalisme dalam tugas masing-masing.
- Fasilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana yang meliputi ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, tempat berekreasi yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Standar pengelolaan yang dilakukan berdasarkan kriteria pengawasan dari Lembaga Penjamin Mutu (LPM) ditingkat universitas, Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat fakultas, Kopertis Wilayah V maupun reakreditasi oleh BAN PT.
- Standar Pembiayaan dilakukan secara sentralistik sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh universitas (one door system).
- Standar Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan pedoman yang dituangkan dalam SOP baik mengenai mekanisme, prosedur, dan sistem penilaian hasil belajar peserta didik.





